Tuesday, October 10, 2017

RIBA Itu Haram Hukumnya menurut ISLAM

Riba merupakan suatu hal yang diharamkan baik itu dalam Al-Qur'an, sunnah, maupun kesepakatan para ulama.

Namun agaknya, saat ini dosa riba sudah dianggap wajar dan dapat kita temui kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun.

Terbukti dengan banyaknya penawaran kredit berbagai jenis barang, berkembang pesatnya perusahaan pemberi pinjaman, juga ramainya orang-orang (termasuk kaum muslim) yang tertarik dengan produk/penawaran riba bahkan tidak segan menggunakan kartu kredit dalam berbagai transaksi.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)

Na'udzubillahimindzalik, semoga Allah menjauhkan kita semua dari dosa riba, dan mengampuni siapapun yang bertaubat dari perbuatan riba. Aamiin.

No comments: