Banyak wanita yang tidak mengetahui batasan-batasan aurat
dirinya terhadap sesama wanita.
Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat antara sesama wanita
muslimah adalah antara lutut dan pusar.
Dengan demikian, seorang muslimah tidak boleh menampakkan
pahanya kepada teman wanitanya, ibu, saudara wanita, atau anak-anak wanitanya
yang sudah dewasa, kecuali dalam kondisi-kondisi darurat.
Perlu
diingat bahwa berhias tidak termasuk kondisi darurat
Muslim
meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda
لاينظرالرّجل إلى عورةالرّجل ولا تنظر المرأةإلى عورةالمرأة
"Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan
wanita pun tidak boleh melihat aurat wanita lain"
Begitu juga, wanita tidak boleh memperlihatkan bagian
badannya di depan wanita kafir, pelacur, atau wanita fasik. Sebab, mereka tidak
dapat menahan diri untuk tidak mengungkapkan tentang wanita ini kepada para
lelaki. Adapun wanita beriman, maka ia mengetahui bahwa kehormatan itu harus di
jaga.
Wallahu a'lam
Sumber: "300 Dosa yang diremehkan Wanita" oleh
Syaikh Nada Abu Ahmad

No comments:
Post a Comment